Layanan Rahasia & Aman

Kampus yang aman dimulai dari keberanian untuk bersuara.

Jika Anda mengalami atau mengetahui kekerasan di lingkungan kampus, Anda tidak sendirian. Satgas PPKPT siap mendengar, mendampingi, dan melindungi Anda.

Tentang Kami

Apa itu Satgas PPKPT?

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi dibentuk berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, yang menggantikan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

๐Ÿค

Pendampingan

Korban dan saksi mendapat pendampingan, pelindungan, serta pemulihan sesuai kebutuhan.

๐Ÿ”’

Kerahasiaan Terjaga

Identitas pelapor dan korban dirahasiakan. Anda boleh melapor secara anonim.

โš–๏ธ

Adil & Berpihak pada Korban

Setiap laporan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Kenali

Bentuk-Bentuk Kekerasan

Kekerasan dapat terjadi di dalam maupun di luar kampus, secara langsung maupun daring. Berikut cakupan yang dapat dilaporkan.

๐Ÿ‘Š

Kekerasan Fisik

Tindakan yang menyakiti tubuh, seperti memukul, menendang, mendorong, atau menyekap.

๐Ÿ’ฌ

Kekerasan Psikis

Ancaman, intimidasi, penghinaan, atau tekanan mental yang merendahkan martabat.

๐Ÿšซ

Perundungan

Perilaku agresif berulang yang menyasar seseorang, termasuk perundungan siber.

โš ๏ธ

Kekerasan Seksual

Tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuan, termasuk pelecehan verbal, nonfisik, dan daring.

๐ŸŒˆ

Diskriminasi & Intoleransi

Perlakuan membedakan atau menyingkirkan berdasarkan identitas, keyakinan, atau kondisi tertentu.

๐Ÿ“„

Kebijakan yang Mengandung Kekerasan

Aturan atau keputusan institusi yang berpotensi menimbulkan kekerasan atau diskriminasi.

Prosedur

Alur Penanganan Laporan

Proses ini dapat Anda sesuaikan dengan SOP Satgas kampus Anda.

  1. Lapor

    Isi formulir pelaporan. Anda akan menerima kode laporan untuk memantau perkembangan.

  2. Verifikasi

    Satgas menelaah laporan dan, bila perlu, menghubungi pelapor untuk melengkapi informasi.

  3. Penanganan

    Pendampingan, pelindungan, pemeriksaan, hingga penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.

  4. Pemulihan & Tindak Lanjut

    Pemulihan korban dan pemantauan pelaksanaan keputusan pimpinan perguruan tinggi.

Pelaporan

Formulir Laporan Kekerasan

Keselamatan Anda yang utama. Jika Anda dalam bahaya atau butuh pertolongan segera, hubungi kontak darurat terlebih dahulu. Anda boleh mengosongkan kolom yang membuat Anda tidak nyaman.
1. Tentang Pelapor

Kontak hanya dipakai Satgas untuk menindaklanjuti laporan. Gunakan kontak yang aman bagi Anda.

2. Tentang Kejadian
0 / 5000

Maks. 3 berkas, masing-masing 5 MB (JPG, PNG, PDF), misalnya tangkapan layar percakapan.

3. Dukungan yang Dibutuhkan
Pantau

Cek Status Laporan

Masukkan kode laporan yang Anda terima saat melapor.

Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah identitas saya akan dirahasiakan?

Ya. Identitas pelapor dan korban dijaga kerahasiaannya dan hanya dapat diakses oleh anggota Satgas yang berwenang. Anda juga dapat melapor secara anonim.

Saya belum yakin apakah ini termasuk kekerasan. Bolehkah tetap melapor?

Boleh. Pilih "Saya belum yakin" dan ceritakan pengalaman Anda. Satgas yang akan membantu menelaahnya.

Apakah saya harus punya bukti?

Tidak wajib. Bukti membantu proses penelaahan, tetapi laporan tetap dapat diterima tanpa bukti.

Apakah kejadian di luar kampus bisa dilaporkan?

Dapat, selama melibatkan sivitas akademika dan berkaitan dengan lingkungan atau kegiatan perguruan tinggi. Satgas akan menelaah kewenangannya.

Saya khawatir mendapat balasan dari terlapor. Apa yang bisa dilakukan?

Sampaikan kekhawatiran Anda pada formulir (centang "Pelindungan keamanan"). Satgas dapat mengupayakan langkah pelindungan bagi pelapor, korban, dan saksi.

Butuh Bantuan Segera?

Kontak & Layanan Darurat

Jika Anda atau orang lain dalam bahaya, jangan menunggu. Hubungi layanan berikut.

Darurat Umum

Telepon 112 untuk bantuan darurat (polisi, ambulans).