Pendampingan
Korban dan saksi mendapat pendampingan, pelindungan, serta pemulihan sesuai kebutuhan.
Jika Anda mengalami atau mengetahui kekerasan di lingkungan kampus, Anda tidak sendirian. Satgas PPKPT siap mendengar, mendampingi, dan melindungi Anda.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi dibentuk berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, yang menggantikan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Korban dan saksi mendapat pendampingan, pelindungan, serta pemulihan sesuai kebutuhan.
Identitas pelapor dan korban dirahasiakan. Anda boleh melapor secara anonim.
Setiap laporan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Kekerasan dapat terjadi di dalam maupun di luar kampus, secara langsung maupun daring. Berikut cakupan yang dapat dilaporkan.
Tindakan yang menyakiti tubuh, seperti memukul, menendang, mendorong, atau menyekap.
Ancaman, intimidasi, penghinaan, atau tekanan mental yang merendahkan martabat.
Perilaku agresif berulang yang menyasar seseorang, termasuk perundungan siber.
Tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuan, termasuk pelecehan verbal, nonfisik, dan daring.
Perlakuan membedakan atau menyingkirkan berdasarkan identitas, keyakinan, atau kondisi tertentu.
Aturan atau keputusan institusi yang berpotensi menimbulkan kekerasan atau diskriminasi.
Proses ini dapat Anda sesuaikan dengan SOP Satgas kampus Anda.
Isi formulir pelaporan. Anda akan menerima kode laporan untuk memantau perkembangan.
Satgas menelaah laporan dan, bila perlu, menghubungi pelapor untuk melengkapi informasi.
Pendampingan, pelindungan, pemeriksaan, hingga penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.
Pemulihan korban dan pemantauan pelaksanaan keputusan pimpinan perguruan tinggi.
Simpan kode berikut. Kode ini satu-satunya cara untuk memantau status laporan, terutama jika Anda melapor anonim.
Masukkan kode laporan yang Anda terima saat melapor.
Ya. Identitas pelapor dan korban dijaga kerahasiaannya dan hanya dapat diakses oleh anggota Satgas yang berwenang. Anda juga dapat melapor secara anonim.
Boleh. Pilih "Saya belum yakin" dan ceritakan pengalaman Anda. Satgas yang akan membantu menelaahnya.
Tidak wajib. Bukti membantu proses penelaahan, tetapi laporan tetap dapat diterima tanpa bukti.
Dapat, selama melibatkan sivitas akademika dan berkaitan dengan lingkungan atau kegiatan perguruan tinggi. Satgas akan menelaah kewenangannya.
Sampaikan kekhawatiran Anda pada formulir (centang "Pelindungan keamanan"). Satgas dapat mengupayakan langkah pelindungan bagi pelapor, korban, dan saksi.
Jika Anda atau orang lain dalam bahaya, jangan menunggu. Hubungi layanan berikut.
KemenPPPA ยท Telepon 129 atau WhatsApp 0811-1129-129
Telepon 112 untuk bantuan darurat (polisi, ambulans).
Email: satgas.ppkpt@kampus.ac.id
WhatsApp: 0812-0000-0000
Kantor: Gedung Rektorat Lt. 1